Jumat, 15 Agustus 2014

Hukum Bersuci Istinja Dengan Air Kemasan



Bersuci (Istinja) Dengan Air Kemasan
 Selain tanah dan sejumlah benda kering-kesat, air menjadi benda penting dalam urusan istinja (bersuci). Air ditunjuk menjadi benda yang dianggap sah dalam proses istinja, penyucian diri pemeluk Islam setelah buang air kecil maupun air besar.
Selagi benda itu masih layak disebut sebagai ‘air’, maka ia dinilai sah digunakan istinja. Hanya saja para Ulama membagi air menjadi tiga kategori: muthlaq, musta’mal, dan mutanajjis. Muthlaq meliputi air murni yang bersih warna, rasa, dan baunya. Secara hukum, air muthlaq sah dipakai istinja. Yang termasuk air muthlaq yaitu: air sungai, air terjun, air laut, air hujan, embun, air sumur dan air salju.
Sementara musta’malmerupakan air muthlaq yang sudah digunakan untuk bersuci baik mandi junub maupun berwudhu. Bagi hukum agama, air musta’mal tidak sah dipakai untuk bersuci dan istinja. Sedangkan air mutanajjis merupakan air yang sudah bercampur dengan najis. Air ini tentu tidak boleh dipakai untuk menghilangkan najis atau bersuci.

Belakang ini, air kemasan mulai akrab digunakan masyarakat. Diantaranya merk AQUA, BUYA, Kh-Q dll. Air kemasan umumnya digunakan untuk keperluan minum. Tetapi apa jadinya kalau air kemasan ini dipakai untuk istinja (bersuci). Di dalam kitabnya yaitu kitab al-Bajuri (syarah kitab fathul qarib), Imam Bajuri menjelaskan bahwa penggunaan air bersih hasil pengolahan yang bercampur dengan unsur kimia, dibolehkan untuk bersuci atau istinja. Karena, air kemasan itu masih terbilang dalam kategori air muthlaq.
فان لم تمنع إطلاق اسم الماء عليه بأن كان تغيره بالطاهر يسير أو الماء فى صفاته وقدر مخالفا ولم يغيره ولم يسلب طهوريته فهو مطهر لغيره
“ Bila sesuatu tidak menghalangi kemutlakan nama air, seperti sedikit terjadi perubahan air karena bercampur dengan benda suci lain atau suatu zat yang sifatnya menyerupai air dan dinilai berbeda sejauh meskipun tidak mengubah keadaan air dan menghilangkan kesuciannya, maka air itu tetap dinilai sah untuk menyucikan.” Wallahu A‘lam.

By : Saifurroyya
Sumber : www.nu.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar