Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Agustus 2014

Bagaimana Hukum Rambut Rontok Saat Junub




Kalau mau bersih, mandi tentu pakai air dan sabun. Air harus dibeli. Ini tidak harus. Tetapi bagi sejumlah penduduk, air harus dibeli. Urusan sabun ini mutlak harus dibeli. Meskipun yang mewarung itu tetangga baik kenal maupun tidak, sabun tetap harus dibayar baik kontan maupun hutang. Demikian persiapan mandi. Setidaknya demikian disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Adapun hukum mandi menurut syar‘i terbagi dua. Wajib dan sunah. Sunah bilamana mandi itu diniatkan untuk menghadiri sembahyang Jum‘at, istisqa, sembahyang gerhana, usai memandikan jenazah, wukuf, thawaf, atau masuk kota Mekkah.
Sementara mandi wajib diperuntukkan bagi mereka yang dalam keadaan junub karena keluar mani sebab jimak atau lainnya, usai haid, atau nifas.
Baik mandi wajib atau sunah, seseorang harus niat mandi wajib atau mandi sunahnya di awal basuhan. Persoalan niat ini sebuah kewajiban. Berikutnya meratakan tubuh dengan air. Segala permukaan dan lipatan di tubuh mesti secara rata terbasuh air baik berbentuk bulu, kuku, maupun kulit. Perataan air ini tidak terkait sama sekali dengan sabun. Yang penting rata dengan air.
Bagaimana kalau sejumlah bagian itu terlepas seperti rambut rontok, kuku yang terpotong, amputasi beberapa bagian tubuh? Apakah bagian yang terlepas wajib dibasuh? Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyinmengatakan seperti di bawah ini.
ولو غسل بدنه إلا شعرة أو شعرات ثم نتفها، قال الماوردي: إن كان الماء وصل أصلها، أجزأه، وإلا لزمه إيصاله إليه. وفي فتاوى ابن الصباغ: يجب غسل ما ظهر، وهو الأصح. وفي البيان وجهان. أحدهما يجب. والثاني لا، لفوات ما يجب غسله، كمن توضأ وترك رجله فقطعت. والله أعلم.
“Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat, Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi jika tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu. Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan, Wajib membasuh bagian yang tampak saja. Pendapat ini lebih sahih. Sementara kitab Albayan menyebut dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang terlepas-pen). Kedua, tidak wajib. Karena, telah luput bagian yang wajib dibasuh. Ini sama halnya dengan orang yang berwudhu tetapi tidak membasuh kakinya, lalu diamputasi.”

Jadi, seseorang yang junub tidak perlu berpikir meskipun sekali untuk menyisir rambut karena takut rontok, memotong kuku, atau membersihkan bulu lainnya. Ia pun tidak perlu mengumpulkan rambut rontok dan potongan kukunya untuk dimandikan wajib bersama. Tetapi ada baiknya kalau ia menyisir atau memotong rambut, dan menggunting kuku setelah mandi wajib. Wallahu A’lamu

Saifurroyya
Sumber : www.nu.or.id

Selasa, 19 Agustus 2014

Hukum Menggelengkan Kepala Ketika Berdzikir




Lazim kita melihat dalam berbagai kesempatan baik dalam tahlil, wirid, atau pun acara lain orang-orang menggeleng-gelengkan kepala ketika berdzikir. Ternyata setelah dipertanyakan asal-usul gerakan tersebut, jarang sekali yang dapat menerangkan. Jangan-jangan hal itu merupakan pengaruh tradisi Yahudi?
Atau memang murni ajaran Rasulullah saw. mengingat belum ditemukan hadits yang menerangkan hal itu. Hanya saja sebagian masyarakat mengakui bahwa gerakan itu mempermudah konsentrasi dalam berdzikir. Tentunya hal ini sangat bernilai positif. Akan tetapi bila dipertanyakan apakah gerakan itu sunnah, atau makruh atau apapun hukumnya?  maka hal yang positif tidak selamanya sejalan dengan hukum syari’ah.
Namun demikian, guna mendapatkan informasi mengenai hukum menggeleng-gelengkan kepala dalam berdzikir, patut kiranya menelusuri terlebih dahulu apa itu dzikir.
Dalam QS. al-Baqarah ayat 152 Allah memerintahkan kepada makhluk-Nya untuk senantiasa mengingat-Nya.
فاذكرونى اذكركم...
“Ingatlah kepada-Ku niscaya Aku ingat kepadamu”
Artinya dzikir adalah sebuah tindakan yang bertujuan untuk mengingat Allah swt. sebagai Tuhan Yang Maha Kuasa. Dalam konteks “ingat kepada Allah” ini, umat Islam tidak pernah lepas dari tiga hal: doa, wirid dan zikir. Doa adalah permintaan atau permohonan sesuatu kepada Allah untuk mendapatkan kebaikan di dunia dan akhirat. Wirid merupakan bacaan tertentu untuk mendapatkan aliran berkah dari Allah. Sedangkan zikir adalah segala gerak-gerik dan aktivitas yang berobsesi pada kedekatan atau taqarrubkepada Allah. Melafadzkan atau mengucapkan kata-kata tertentu yang mengandung unsur ingat kepada Allah, juga termasuk zikir. Zikir sangat penting karena dalam pandangan kesufian, ia merupakan langkah pertama cinta kepada Allah.
Ada dua macam zikir atau ingat kepada Allah:
Pertama, dzikr bil-lisan, yaitu mengucapkan sejumlah lafadz yang dapat menggerakkan hati untuk mengingat Allah. Zikir dengan pola ini dapat dilakukan pada saat-saat tertentu dan tempat tertentu pula. Misalnya, berzikir di masjid sehabis shalat wajib.
Kedua, dzikr bil-qalb, yaitu keterjagaan hati untuk selalu mengingat Allah. Zikir ini dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tidak ada batasan ruang dan waktu. Pelaku sufi lebih mengistimewakan dzikr bil-qalb ini, karena implikasinya yang hakiki. Meskipun demikian, sang dzakir (seseorang yang berzikir) dapat mencapai kesempurnaan apabila ia mampu berzikir dengan lisan sekaligus dengan hatinya.
Dengan demikian, orientasi zikir adalah pada penataan hati atau qalb. Qalb memegang peranan penting dalam kehidupan manusia karena baik dan buruknya aktivitas manusia sangat bergantung kepada kondisi qalb.
Oleh karena itulah, semulia-mulia makhluk adalah mereka yang senantiasa berdzikir mengingat Sang Pencipta. Dalam QS. Ali Imran ayat 191 diterangkan bahwa:
الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.
Ayat di atas juga dapat digunakan sebagai petunjuk bahwasannya berdzikir kepada Allah swt. sangat dianjurkan dalam berbagai kesempatan dan kondisi. Tidak hanya ketika khusyu’, berdiam diri (tuma’ninah) tetapi juga ketika beraktifitas, qiyaman wa qu’udanbaik berdiri maupun duduk, bahkan juga ketika berbaring wa a’la junubihim. Apalagi hanya sekedar menggeleng-gelengkan kepala, selagi hal itu memiliki pengaruh yang positif maka hukumnya boleh-boleh saja. bahkan disunnahkan. Hal inilah yang diinformasikan oleh kitab Fatawal Khalili ala Madzhabil Imamis Syafi’i:
... علمت أن الحركة فى الذكر والقرأة ليست محرمة ولا مكروهة بل هي مطلوبة فى جملة أحوال الذاكرين من قيام وقعود وجنوب وحركة وسكون وسفر وحضر وغني وفقر ...
… saya jadi mengerti bahwasannya menggerakkan (anggota badan) ketika berdzikir maupun membaca (al-qur’an)  bukanlah sesuatu yang haram ataupun makruh. Akan tetapi sangat dianjurkan dalam semua kondisi baik ketika berdiri, duduk, berbaring, bergerak, diam, dalam perjalanan, di rumah, ketika kaya, ataupun ketika faqir…  
Dengan demikian teringat kita dengan tarian sufi yang dinisbatkan kepada Imam Jalaluddin ar-Rumi. Bagaimana dzikir juga diapresiasikan dalam seni tari.


Saifurroyya
Sumber : www.nu.or.id

Jumat, 15 Agustus 2014

Hukum Bersuci Istinja Dengan Air Kemasan



Bersuci (Istinja) Dengan Air Kemasan
 Selain tanah dan sejumlah benda kering-kesat, air menjadi benda penting dalam urusan istinja (bersuci). Air ditunjuk menjadi benda yang dianggap sah dalam proses istinja, penyucian diri pemeluk Islam setelah buang air kecil maupun air besar.
Selagi benda itu masih layak disebut sebagai ‘air’, maka ia dinilai sah digunakan istinja. Hanya saja para Ulama membagi air menjadi tiga kategori: muthlaq, musta’mal, dan mutanajjis. Muthlaq meliputi air murni yang bersih warna, rasa, dan baunya. Secara hukum, air muthlaq sah dipakai istinja. Yang termasuk air muthlaq yaitu: air sungai, air terjun, air laut, air hujan, embun, air sumur dan air salju.
Sementara musta’malmerupakan air muthlaq yang sudah digunakan untuk bersuci baik mandi junub maupun berwudhu. Bagi hukum agama, air musta’mal tidak sah dipakai untuk bersuci dan istinja. Sedangkan air mutanajjis merupakan air yang sudah bercampur dengan najis. Air ini tentu tidak boleh dipakai untuk menghilangkan najis atau bersuci.

Belakang ini, air kemasan mulai akrab digunakan masyarakat. Diantaranya merk AQUA, BUYA, Kh-Q dll. Air kemasan umumnya digunakan untuk keperluan minum. Tetapi apa jadinya kalau air kemasan ini dipakai untuk istinja (bersuci). Di dalam kitabnya yaitu kitab al-Bajuri (syarah kitab fathul qarib), Imam Bajuri menjelaskan bahwa penggunaan air bersih hasil pengolahan yang bercampur dengan unsur kimia, dibolehkan untuk bersuci atau istinja. Karena, air kemasan itu masih terbilang dalam kategori air muthlaq.
فان لم تمنع إطلاق اسم الماء عليه بأن كان تغيره بالطاهر يسير أو الماء فى صفاته وقدر مخالفا ولم يغيره ولم يسلب طهوريته فهو مطهر لغيره
“ Bila sesuatu tidak menghalangi kemutlakan nama air, seperti sedikit terjadi perubahan air karena bercampur dengan benda suci lain atau suatu zat yang sifatnya menyerupai air dan dinilai berbeda sejauh meskipun tidak mengubah keadaan air dan menghilangkan kesuciannya, maka air itu tetap dinilai sah untuk menyucikan.” Wallahu A‘lam.

By : Saifurroyya
Sumber : www.nu.or.id