Tampilkan postingan dengan label al. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label al. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Juni 2014

Biografi Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi hafidzhahullah

Nama dan Nisbatnya

Nama beliau adalah Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi. Kunyah beliau (nama panggilan) adalah Abu Muhammad.

Lahir di Kota Makassar pada tanggal 12 Agustus 1976, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia.

Pengalaman Menuntut Ilmu

Bermula dari tahun 1994, beliau belajar bahasa Arab dan beberapa cabang ilmu syari’at lainnya di pulau Jawa.

Mendekati pertengahan tahun 1995, beliau diberi anugrah oleh Allah sehingga mendapat kesempatan untuk menuntut ilmu ke Ma’had Darul Hadits, Dammaj, Yaman. Dan beliau terus menerus belajar di desa terpencil itu hingga pertengahan tahun 1999. Di Ma’had Darul Hadits beliau hafal Al-Qur’an 30 juz dan memperlajari berbagai bidang ilmu syari’at.

Semenjak kembali dari Yaman pada tahun 1999, beliau banyak sibuk dengan mengajar dan menulis. Dan beliau masih saja sibuk meneliti, membahas dan belajar hingga hari ini.

Kemudian pada tahun 2004, Allah memudahkan untuk menimba ilmu ke Saudi Arabia dan talaqqi dari sejumlah ulama besar yang menjadi rujukan manusia di masa ini. Dan hingga hari ini, Allah masih memudahkan beliau untuk bolak-balik ke Saudi Arabia dengan maksud memperdalam ilmu agama dan mempererat hubungan dengan ulama. Selama masa tersebut, beliau mengkhatam Al-Qur`an dua kali dari hapalan dengan membaca riwayat Hafsh dari Ashim melalui jalan Asy-Syathibiyyah dan Thoyyibah An-Nasyar, talaqqi dari dua orang guru ahli Qira’at dan beliau mendapat ijazah tertulis dalam hal tersebut. Selain dari itu, beliau lebih memperdalam berbagai cabang ilmu agama kepada ulama-ulama terkemuka dan mengambil sanad-sanad periwayatan buku-buku Salaf.

Para Ulama Guru-guru Beliau

Definisi seorang guru -menurut Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad- adalah siapa yang kita pernah belajar kepada sebuah bab dari buku-buku agama.

Insya Allah apa yang beliau sebutkan adalah ukuran yang pertengahan dalam kelayakan seorang berkata kepada seorang Syaikh beliau adalah Syaikhuna (guru kami). Walaupun sebagian ulama seperti Imam Adz-Dzahaby –bagi siapa yang mencermati buku himpunan guru-guru beliau- kadang menghitung seorang alim sebagai gurunya hanya dengan mengambil satu faedah darinya.

Daftar para ulama yang beliau pernah menimba ilmu kepadanya antara lain:

1. Mujaddid dan Ahli Hadits Negeri Yaman, Al-Imam Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullâh (Wafat 29 Rabi’ul Akhir 1422 H/21 Juli 2001)

Dari Syaikh Muqbil, beliau menghadiri pelajaran Shohih Al-Bukhari, Shohih Muslim, Mustadrak Al-Hakim, Tafsir Ibnu Katsir, Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa Fii Ash-Shahihain, Al-Jami’ Ash-Shahih Mimma Laisa Fii Ash-Shahihain, Al-Jami’ Ash-Shahih Min Dalâ`il An-Nubuwwah, Al-Jami’ Ash-Shahih fii Al-Qadar, Ash-Shahih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul, Gharatul Fishal ‘alal Mu’tadin ‘ala Kutubil ‘Ilal, Dzammul Mas`alah dan Ahadits Mu’allah Zhahiruha Ash Shihhah.

2. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Al-Muhaddits Al-‘Allamah Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya bin Muhammad An-Najmi rahimahullah (Wafat 19 Rajab 1429 H/23 Juli 2008)

Dari Syaikh Ahmad, beliau membaca langsung dari Syaikh kitab Wasiyat Abu ‘Utsman Ash-Shobuny dan beberapa bab dari Maurid Al-Adzbi Al-Zilal. Selain dari itu juga beliau menghadiri pelajaran Qurrah ‘Uyun Al-Muwahhidin, bab Buyu’ dari Bulughul Maram, Shohih Al-Bukhari, Nuzhatun Nazhor dan lain-lainnya. Dan Syaikh Ahmad memberi ijazah kepada beliau meriwayatkan kutub As-Sittah.

3. Al-Faqih An-Nihrir Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhahullah (anggota Al-Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al I’lmiyyah wal Ifta’ (Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Fatwa), anggota Hai’ah Kibarul ‘Ulama (Badan Ulama Besar) Saudi Arabia dan anggota Majma’ Al-Fiqh)

Dari Syaikh Al-Fauzan, beliau menghadiri pelajaran Kitabut Tauhid, Al-Furqan, At-Tawassul Wal Wasilah, Tafsir Surah-sarah Al-Mufashshol, Al-Arba’in An-Nawawiyah, Ar-Raudh Al-Murbi’, Akhshor Al-Mukhtashot, Bulughul Maram dan Umdah Al-Ahkam.

4. Hamil Liwa` Al-Jarh wat Ta’dil, Al-‘Allamah Asy Syaikh Dr. Rabi’ bin Hadi ‘Umair Al-Madkhali hafizhahullah

Dari Syaikh Rabi’, beliau menghadiri pelajaran Kitabul Iman dari Shohih Al-Bukhari, Asy-Syari’ah karya Al-Ajurri dan sejumlah pelajaran sore dari tafsir, manhaj, akhlaq, nasehat dan selainnya.

5. Alim negeri Shomithoh, Al-‘Allamah Asy-Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah

Dari Syaikh Zaid, beliau membaca langsung kitab Syarh As-Sunnah karya Imam Al-Muzany. Dan menghadiri ringkasan Ushulul Fiqih karya As-Si’dy, Sunan An-Nasa`iy, Tafsir surah Maryam dari Adhwa` Al-Bayan, Ushul As-Sunnah karya Ibnu Abi Zamanin dan lain-lainnya.

6. Al-Allamah Al-Ushuly As-Syaikh ‘Abdullah bin Abdurrahman Al-Ghudayyan hafizhohullah (anggota Al-Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al I’lmiyyah wal Ifta’ (Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Fatwa) dan anggota Hai’ah Kibarul ‘Ulama (Badan Ulama Besar) Saudi Arabia.)

Dari Syaikh Al-Ghudayyan, beliau menghadiri pelajaran Al-Muwafaqat, Qawa’id Al-Ahkam karya Al-‘Izz bin ‘Abdussalam, Al-Furuq karya Al-Qarafi dan Al-Inshof.

7. Ahli Hadits kota Madinah, Al-‘Allamah Asy-Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd Al ‘Abbad Al Badr hafizhahullah

Dari Syaikh Al-‘Abbad, beliau menghadiri Kitab Ash-Shiyam hingga Kitab Al-I’tikaf dari Umdah Al-Ahkam dan beberapa halaqah dari Sunan An-Nasa’iy (Musim Haji tahun (1419H/1998M), Sunan At-Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah.

8. Alim kota Madinah, Al-‘Allamah Asy-Syaikh ‘Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman Al Jabiri hafizhahullah

Dari Syaikh Ubaid, beliau menghadiri Tartib Syarh As-Sunnah karya Al-Barbahari, Kitab Ash-Shiyam dari Umdah Al-Ahkam, dan beberapa ceramah ilmiyah.

9. Al-Muhaddits Al-Allamah Asy-Syaikh Dr. Abdul Karim bin Abdillah Al-Khudhir.

Dari Syaikh Abdul Karim, beliau menghadiri Syarah Alfiyah Al-‘Iraqy dan Mimiyah fil Adab karya Al-Hafizh Al-Hakamy.

Dan banyak lagi dari masyaikh dan ulama yang agak panjang untuk diuraikan seluruhnya, seperti Mufti Saudi Arabia saat ini, Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, Syaikh Abdul ‘Azizi Ar-Rajihi, Syaikh Sholih As-Suhamy, Syaikh Muhammad bin Hadi, Syaikh ‘Abdullah Al-Bukhari, Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaly, Syaikh Abdurrazzaq Al-‘Abbad Al-Badr dan lain-lainnya.

Selain dari itu, beliau juga menghadiri beberapa majelis Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utasimin pada musim haji tahun 1419H.

Karya Tulis dalam Bentuk Buku

Karya tulis Al Ustadz Dzulqarnain dalam bentuk buku yaitu:

1. Panduan Puasa Ramadhan di Bawah Naungan Al Qur’an dan As Sunnah, diterbitkan pertama kali pada Sya’ban 1421 H/November 2000 oleh Pustaka Al Haura’ Yogyakarta (ukuran 11,5 X 18,5 cm; tebal 72 halaman), kemudian edisi revisi diterbitkan pada Sya’ban 1426/September 2005 oleh Pustaka As Sunnah Makassar (ukuran 12 X 18,5 cm; tebal 104 halaman).

2. Indahnya Sholat Malam; Tuntunan Qiyamul Lail dan Sholat Tarawih, cetakan pertama Sya’ban 1427 H/September 2006, ukuran 12 X 18 cm, tebal 116 halaman, penerbit Pustaka As Sunnah Makassar.

3. Meraih Kemuliaan Melalui Jihad… Bukan Kenistaan, cetakan pertama Sya’ban 1427 H/Agustus 2006, ukuran 16,5 X 24,5 cm, tebal 440 halaman, penerbit Pustaka As Sunnah Makassar.

Karya Tulis dalam Bentuk Artikel Majalah

Karya tulis Al Ustadz Dzulqarnain dalam bentuk artikel di majalah (diurutkan menurut tanggal terbit) antara lain:

1. Mukjizat Terbelahnya Bulan, dimuat di majalah SALAFY edisi XXIV/1418/1998 halaman 32-36. (Pada catatan kaki artikel ini tertulis: “Penulis adalah thalibul ‘ilmi (orang yang sedang menuntut ilmu) asal Ujung Pandang. Kini sedang belajar pada Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i di Ma’had Darul Hadits, Dammaj, Yaman. Tulisan aslinya berbahasa Arab dan dialihbahasakan oleh Azhari Asri”)

2. Jihad Menurut Timbangan Ahlussunnah wal Jama’ah, dimuat di majalah SALAFY edisi 34/1421 H/2000 M halaman 11-14.

3. Ahkamul Jihad, dimuat di majalah SALAFY edisi 34/1421 H/2000 M halaman 15-24.

4. Qunut Nazilah Senjata Orang Beriman, dimuat di majalah SALAFY edisi 34/1421 H/2000 M halaman 39-44.

5. Ahkamul Jihad: Mengangkat Pemimpin dalam Jihad, dimuat di majalah SALAFY edisi 35/1421 H/2000 M halaman 36-42.

6. Hukum Terhadap Intelijen, dimuat di majalah SALAFY edisi 37/1421 H/2000 M halaman 11-14.

7. Posisi Masbuk dan Hukum Sholat di Belakang Ahlul Bid’ah, dimuat di majalah An Nashihah volume 01 Tahun 1/1422 H/2001 M halaman 2-7.

8. Doa Sujud Tilawah dan Sujud Sahwi, dimuat di majalah An Nashihah volume 01 Tahun 1/1422 H/2001 M halaman 7-9.

9. Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Siapakah Mereka?, dimuat di majalah An Nashihah volume 01 Tahun 1/1422 H/2001 M halaman 10-18.

10. Menggerakkan Jari Telunjuk ketika Tasyahud, dimuat di majalah An Nashihah volume 01 Tahun 1/1422 H/2001 M halaman 27-39.

11. Siapakah Mahrammu?, dimuat di majalah An Nashihah volume 01 Tahun 1/1422 H/2001 M halaman 51-56.

12. Tinja dan Kencing, Najiskah?, dimuat di majalah An Nashihah volume 02 Tahun 1/1422 H/2001 M halaman 2-4.

13. Hakikat Dakwah Salafiyah, dimuat di majalah An Nashihah volume 02 Tahun 1/1422 H/2001 M halaman 5-14.

14. Fatwa Para Ulama Besar Menyikapi Terorisme, dimuat di majalah An Nashihah volume 03 Tahun 1/1422 H/2002 M halaman 2-20. (Artikel ini disusun sebagai bantahan ilmiah terhadap Ja’far Umar Thalib selaku Panglima Laskar Jihad saat itu yang mendukung peledakan gedung WTC di Amerika Serikat)

15. Pijakan Seorang Muslim di Tengah Gelombang Fitnah, dimuat di majalah An Nashihah volume 03 Tahun 1/1422 H/2002 M halaman 21-34.

16. Hukum Qunut Subuh, dimuat di majalah An Nashihah volume 03 Tahun 1/1422 H/2002 M halaman 59-64.

17. Haruskah Orang yang Khutbah yang Menjadi Imam?, dimuat di majalah An Nashihah volume 04 Tahun 1/1423 H/2002 M halaman 4-5.

18. Hadits Bithoqoh (Kartu), dimuat di majalah An Nashihah volume 04 Tahun 1/1423 H/2002 M halaman 6-8.

19. Seputar Air Madzi, dimuat di majalah An Nashihah volume 04 Tahun 1/1423 H/2002 M halaman 9.

20. Dokter Praktek, dimuat di majalah An Nashihah volume 04 Tahun 1/1423 H/2002 M halaman 10.

21. Ikhtilath ketika Bekerja, dimuat di majalah An Nashihah volume 04 Tahun 1/1423 H/2002 M halaman 11-12.

22. Hukum Nikah dalam Keadaan Hamil, dimuat di majalah An Nashihah volume 05 Tahun 1/1424 H/2004 M halaman 2-6.

23. Bacaan Dzikir Setelah Sholat, dimuat di majalah An Nashihah volume 05 Tahun 1/1424 H/2004 M halaman 10-12.

24. Seputar Sholat Tarawih, dimuat di majalah An Nashihah volume 05 Tahun 1/1424 H/2004 M halaman 13.

25. Lutut atau Tangankah yang Lebh Dulu Menyentuh Bumi ketika Sujud?, dimuat di majalah An Nashihah volume 05 Tahun 1/1424 H/2004 M halaman 49-52.

26. Syarah Bulughul Maram min Adillatil Ahkam (Bagian Pertama), dimuat di majalah An Nashihah volume 05 Tahun 1/1424 H/2004 M halaman 53-57.

27. Melihat Allah dalam Mimpi, Mungkinkah?, dimuat di majalah An Nashihah volume 06 Tahun 1/1424 H/2004 M halaman 2-4.

28. Cara Sholat Taubat, dimuat di majalah An Nashihah volume 06 Tahun 1/1424 H/2004 M halaman 5-6.

29. Studi Syar’i tentang Beberapa Muamalat Kekinian, dimuat di majalah An Nashihah volume 06 Tahun 1/1424 H/2004 M halaman 35-48.

30. Hadits-hadits Seputar Keutamaan Surat Yasin, dimuat di majalah An Nashihah volume 06 Tahun 1/1424 H/2004 M halaman 49-59.

31. Syarah Bulughul Maram min Adillatil Ahkam (Bagian Kedua), dimuat di majalah An Nashihah volume 06 Tahun 1/1424 H/2004 M halaman 60-67.

32. Mengambil Manfaat dari Sawah yang Digadaikan, dimuat di majalah An Nashihah volume 07 Tahun 1/1425 H/2004 M halaman 2-3.

33. Beberapa Masalah Berkaitan dengan Sholat Berjama’ah, dimuat di majalah An Nashihah volume 07 Tahun 1/1425 H/2004 M halaman 3-5.

34. Derajat Hadits Jihad Paling Besar adalah Melawan Hawa Nafsu, dimuat di majalah An Nashihah volume 07 Tahun 1/1425 H/2004 M halaman 5.

35. Kiat-kiat Menyambut Bulan Ramadhan yang Sarat Keutamaan, dimuat di majalah An Nashihah volume 07 Tahun 1/1425 H/2004 M halaman 13-18.

36. Panduan Puasa Ramadhan di Bawah Naungan Al Qur’an dan As Sunnah, dimuat di majalah An Nashihah volume 07 Tahun 1/1425 H/2004 M halaman 24-37.

37. Tuntunan Qiyamul Lail dan Sholat Tarawih, dimuat di majalah An Nashihah volume 07 Tahun 1/1425 H/2004 M halaman 38-53.

38. Syarah Bulughul Maram min Adillatil Ahkam (Bagian Ketiga), dimuat di majalah An Nashihah volume 07 Tahun 1/1425 H/2004 M halaman 59-64.

39. Studi Syar’i tentang Beberapa Muamalat Kekinian: Jual Beli dengan Cara Kredit, dimuat di majalah An Nashihah volume 08 Tahun 1/1425 H/2005 M halaman 40-49.

40. Hukum Menjaharkan Basmalah dalam Sholat Jahriyah, dimuat di majalah An Nashihah volume 08 Tahun 1/1425 H/2005 M halaman 50-52.

41. Syarah Bulughul Maram min Adillatil Ahkam (Bagian Keempat), dimuat di majalah An Nashihah volume 08 Tahun 1/1425 H/2005 M halaman 53-57.

42. Studi Syar’i tentang Beberapa Muamalat Kekinian: Beberapa Hukum Berkaitan dengan Undian, dimuat di majalah An Nashihah volume 09 Tahun 1/1426 H/2005 M halaman 39-40.

43. Syarah Bulughul Maram min Adillatil Ahkam (Bagian Kelima), dimuat di majalah An Nashihah volume 09 Tahun 1/1426 H/2005 M halaman 54-59.

44. Terorisme, Bahaya dan Solusinya, dimuat di majalah An Nashihah volume 10 Tahun 1/1427 H/2006 M halaman 17-33.

45. Mengenal Kesyirikan, Bahaya dan Bentuk-bentuknya (Bagian Pertama), dimuat di majalah An Nashihah volume 10 Tahun 1/1427 H/2006 M halaman 34-42.

46. Mengenal Kesyirikan, Bahaya dan Bentuk-bentuknya (Bagian Kedua), dimuat di majalah An Nashihah volume 11 Tahun 1/1427 H/2006 M halaman 33-35.

47. Hadits-hadits Seputar Bulan Sya’ban, dimuat di majalah An Nashihah volume 11 Tahun 1/1427 H/2006 M halaman 46-52.

48. Syarah Bulughul Maram min Adillatil Ahkam (Bagian Keenam), dimuat di majalah An Nashihah volume 11 Tahun 1/1427 H/2006 M halaman 53-58.

49. Hadits Doa di Padang Arafah, dimuat di majalah As Salaam No. IV Tahun II 2006 M/1426 H halaman 37-40.

50. Etika Syar’i bagi Perempuan dalam Menuntut Ilmu, dimuat di majalah An Nashihah volume 12 Tahun 1428 H/2007 M halaman 39-44.

51. Pentingnya Mengenal Al Asma’ Al Husna, dimuat di majalah An Nashihah volume 12 Tahun 1428 H/2007 M halaman 45-50.

52. Anjuran untuk Berdzikir dan Keutamaannya, dimuat di majalah An Nashihah volume 12 Tahun 1428 H/2007 M halaman 57-61.

53. Beberapa Kaidah Mengenal Al Asma’ Al Husna, dimuat di majalah An Nashihah volume 13 Tahun 1429 H/2008 M halaman 33-38.

54. Beberapa Hukum Seputar Ihdad, dimuat di majalah An Nashihah volume 13 Tahun 1429 H/2008 M halaman 55-62.

55. Hukum Multi Level Marketing, dimuat di majalah An Nashihah volume 13 Tahun 1429 H/2008 M halaman 12-14.

56. Tuntunan Praktis dalam Berqurban, dimuat di majalah An Nashihah volume 14 Tahun 1429 H/2008 M halaman 27-34.

57. Beberapa Hadits Berkaitan dengan Sepuluh hari Dzulhijjah dan Hari-hari Tasyriq, dimuat di majalah An Nashihah volume 14 Tahun 1429 H/2008 M halaman 35-44.

58. Agar Anda Terhindari dari Musibah, dimuat di majalah An Nashihah volume 14 Tahun 1429 H/2008 M halaman 45-48.

Url sumber : http://jihadbukankenistaan.com/tentang-penulis

Rabu, 11 Juni 2014

RINGTONE DENGAN AYAT AYAT AL QUR’AN

Penulis : Redaksi As-Salafy.Org

Semakin maraknya penggunaan telepon selular (Handphone) dikalangan manusia, menyebabkan terjadinya banyak penyalahgunaan yang menyelisihi syariat pada saat menggunakannya. Diantaranya adalah menggunakan ringtone (nada sambung) dengan lantunan musik, lagu, dan yang semisalnya. Sebailknya, sebagian kaum muslimin ada yang enggan menggunakan ringtone dari musik, namun terjatuh dalam kesalahan lain, yaitu menggunakan bacaan ayat-ayat al-qur’an, azan, dan yang semisalnya sebagai ringtone, yang ini juga merupakan bentuk merendahkan ayat-ayat Allah Azza Wajalla tersebut. Walhamdulillah maih banyak ringtone lainnya yang lebih selamat, seperti suara burung, suara dering telepon biasa, atau yang semisalnya yang lebih selamat dan tidak terjatuh dalam perbuatan yang diharamkan. Berikut kami nukilkan fatwa Ulama dalam masalah ini.

FATWA SYAIKH IBRAHIM AR-RUHAILI HAFIZHAHULLAH TA’ALA

Berkata Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah Ta’ala:

Termasuk yang dikhawatirkan menjadikan agama sebagai permainan dan perbuatan sia-sia,apa yang muncul belakangan ini dan menyebar–sangat disayangkan sekali-diantara banyak dari orang-orang yang mulia dan memiliki keutamaan, bahkan kami katakan: tidak terlepas pula sebagian penuntut ilmu, yang menjadikan al-qur’an di telepo-telepon selular mereka sebagai tanda masuknya deringan telepon (ringtone) yaitu potongan (ringtone) untuk menunggu panggilan tatkala ada yang menghubunginya. Sehingga tatkala tersambung, ayat-ayat dari kitabullah inipun muncul. Tatkala dia ingin menjawabnya, ayat-ayat tersebut terputus ,sehingga seakan-akan kitab Allah dijadikan sebagai hiburan semata, dan sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam diejek dan dihinakan. Kami tidak berprasangka bahwa orang yang menjadikan hal ini dari mereka yang memiliki kebaikan bahwa dia ingin mengejek. Namun kami katakan: Sesungguhnya kedudukan kitab Allah sepantasnya dibersihkan dari hal-hal seperti ini, demikian pula sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam sepantasnya dibersihkan, demikian pula do’a-do’a yang diucapkan oleh para imam, tidak boleh digunakan untuk alat seperti ini.Jika orang yang menggunakanya itu meyakini bahwa itu agama, maka ini termasuk bid’ah, dan jika dia mengetahui bahwa hal itu tidak termasuk agama, namun dia hanya mengatakan bahwa ayat-ayat tersebut sebagai pengganti ringtone yang bermusik, maka ini termasuk merendahkan kitab Allah Azza Wajalla. Maka sepantasnya kita bersikap pertengahan antara mereka yang berlebihan dan melampaui batas, dengan orang-orang yang fasik yang menggunakan potongan-potongan ringtone musik, dan mengganggu kaum muslimin hingga di masjid-masjid mereka.Alat (HP) ini merupakan nikmat dari Allah Azza Wajalla, sepantasnya digunakan dengan cara yang benar. Ada banyak ringtone yang tidak ada unsur musiknya yang bisa digunakan sebagai tanda masuknya panggilan. Adapun sikap berlebihan dalam perkara ini, sehingga kalian melihat diantara manusia penuh keanehan dalam hal ini, terkadang muncul suara-suara hewan, terkadang anak-anak menangis atau tertawa, demi Allah ini perkara-perkara yang membuat tertawa, menangis, yang muncul dari orang-orang yang kami menyangka mereka memiliki keutamaan, terlebih lagi orang awam. Agama Allah sepantasnya disucikan,kitab Allah sepantasnya disucikan, sunnah sepantasnya disucikan pula, demikian pula do’a, demikian pula ini yang engkau dengarkan sepantasnya dibersihkan dari menjadikannya sebagai alat untuk datangnya panggilan atau menjawabnya melalui alat (HP) ini.

Berikut ini transkrip ceramah Beliau dalam bahasa Arab:

مما يُخشى أن يكون من اتخاذ الدين لعباً ولهوا، ما وجد في الفترة الأخيرة وانتشر للأسف بين الكثير من الأخيار والأفاضل بل نقول أنه لرُبما لم يسلم بعض طُلاب العلم من اتخاذ القرآن في الجوالات علامة على ورود المُكالمات وهو مَقطع لوقت الإنتظار عندما يتصل مُتصل فينبعث عندما يتصل هذه الآيات من كتاب الله عز وجل، فإذا ما أراد الرد انقطعت الآيات وكأن كتاب الله يُتخذ للتسلية وسنة النبي -صلى الله عليه وسلم- يُهزئ بها ويُسخر بها، ونحن لا نظن بمن يتخذ هذا من أهل الخير أنه يُريد السُخرية، ولكن نقول أن مقام كتاب الله عز وجل يَنبغي أن يُنزه عن هذه الأمور وسُنة النبي -صلى الله عليه وسلم- يَنبغي أن تُنزه و كذلك الأدعية التي يقوم بها الأئمة لايجوز أن تُجعل في هذه الأجهزة، وإذا كان من يتخذ هذا، يتخذه ويعتقد أنه دين فإن هذه من البدع وإذا كان يعلم أنه ليس بـدين وإنما يقول الآيات بدل النغمات الموسيقية فإن هذا من امتهان كتاب الله -عز وجل- فينبغي أن نتوسط بين أهل الغلو وأهل التنطُع وبين أهل الفسوق أيضا الذين اتخذوا المقاطع الموسيقية ويُؤذون بها المُسلمين حتى في مساجدهم، هذا الجهاز نعمة من الله (عز وجل) ينبغي أن يُستخدم الإستخدام الصحيح، هناك أجراس ليس فيها موسيقى تُجعل علامة على ورود المُكالمة وأما المُبالغة في هذا الأمر حتى أصبح الناس، يعني ترى منهم العجب في هذه الأمور أحيانا أصبحت حيوانات أحيانا أطفال يبكون أو يضحكون يعني أُمور والله مُضحكة مُبكية، يعني تصدُر من بعض من يُظن بهم الفضل فضلاً عن غيرهم من العوام، فدين الله ينبغي أن يُنزه كتاب الله يُنزه السُنة ينبغي أن تُنزه الدُعاء هذا الذي تسمعُه ينبغي أن يُنزه أن يكون وسيلة لوُرود المُكالمات أو الرد على هذا الجهاز..، انتهى كلام الشيخ -حفظه الله تعالى- .

FATWA SYAIKH SALEH AL-FAUZAN HAFIZHAHULLAH

Beliau ditanya : apa pendapatmu tentang orang yang menjadikan handphone-nya sebagai pengganti musik dengan adzan atau bacaa al-qur’an al-karim ?

Beliau menjawab :

“ini termasuk merendahkan azan, zikir, dan al-qur’an al-karim,maka tidak boleh dijadikan sebagai alarm (ringtone). Al-qur’an tidak boleh digunakan sebagai alarm, lalu dikatakan: ini lebih baik dari musik. Apakah anda diharuskan melakukannya? Tinggalkan musik, gunakan alarm yang tidak ada musik padanya dan tidak pula al-qur’an, sekedar pemberi peringatan.Iya”

Berikut tarnskrip dalam bahasa Arab :

يقول السائل: ما رأيكم فيمن يضع في الجوال بدلاً من الموسيقى أذان أو قراءة القرآن الكريم؟

أجاب الشيخ: (( هذا امتهان للأذان والذكر وللقرآن الكريم فلا يُتخذ لأجل التنبيه. ما يُتخذ القرآن لأجل التنبيه ويقال هذا خير من الموسيقى، طيب الموسيقى أنت ملزم بها؟! أترك الموسيقى. ضع شيء منبه لا فيه موسيقى ولا فيه قرآن. منبه فقط. نعم.)) انتهى كلام الشيخ حفظه الله.

Sumber: http://sahab.net/forums/showthread.php?t=362872

Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal

Sumber: http://www.salafybpp.com/index.php?option=com_content&view=article&id=82:ringtone-dengan-ayat-ayat-al-quran&catid=25:fataawa&Itemid=53
http://www.assalafy.org/mahad/?p=422#more-422

Cara menafsirkan Al Quran

Penulis : Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani

Syaikh Al-Albani ditanya:
Apa yang harus kita lakukan untuk dapat menafsirkan Al-Quran ?

Jawaban:
Allah Subhanahu wa Taala telah menurunkan Al-Quran ke dalam hati Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam agar beliau mengeluarkan manusia dari kekufuran dan kejahilan yang penuh dengan kegelapan menuju cahaya Islam. Allah Taala berfirman dalam Al-Quran surat Ibrahim ayat 1 :
الَر كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَى صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ

yang artinya : "Alif, laam raa.(Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji. "

Allah Taala juga menjadikan Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam sebagai orang yang berhak menjelaskan, menerangkan dan menafsirkan isi Al-Quran. Firman Allah Taala di dalam surat An-Nahl ayat 44:
بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
artinya : "keterangan-keterangan (mujizat) dan kitab-kitab.Dan Kami turunkan kepadamu al-Quran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan..."

Sunnah berfungsi sebagai penafsir dan penjelas isi Al-Quran, dan sunnah ini juga merupakan wahyu karena yang diucapkan oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam adalah bukan hasil pemikiran Rasulullah tetapi semuanya dari wahyu Allah Taala. Sebagaimana ditegaskan oleh Allah dalam Al-Quran surat An-Najm ayat 3 dan 4: وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَى
إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
"dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)"

Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al-Quran dan sesuatu yang hampir sama dengan Al-Quran. Ketahuilah, akan ada seorang lelaki kaya raya yang duduk di atas tempat duduk yang mewah dan dia berkata: "Berpeganglah kalian kepada Al-Quran. Apapun yang dikatakan halal di dalam Al-Quran, maka halalkanlah, sebaliknya apapun yang dikatakan haram di dalam Al-Quran, maka haramkanlah. Sesungguhnya apapun yang diharamkan oleh Rasulullah, Allah juga mengharamkannya."

Untuk itu cara menafsirkan Al-Quran adalah:

Cara Pertama adalah dengan sunnah. Sunnah ini berupa: ucapan-ucapan, perbuatan-perbuatan, dan diamnya Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam.

Cara Kedua adalah dengan penafsirannya para sahabat. Dalam hal ini pelopor mereka adalah Ibnu Masud dan Ibnu Abbas Radliyallahu anhum. Ibnu Masud termasuk sahabat yang menemani Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam sejak dari awal dan dia selalu memperhatikan dan bertanya tentang Al-Quran serta cara menafsirkannya, sedangkan mengani Ibnu Abbas, Ibnu Masud pernah berkata: "Dia adalah penterjemah Al-Quran." Oleh karena itu tafsir yang berasal dari seorang sahabat harus kita terima dengan lapang dada, dengan syarat tafsir tersebut tidak bertentangan dengan tafsiran sahabat yang lain.

Cara Ketiga yaitu apabila suatu ayat tidak kita temukan tafsirnya dari Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam dan para sahabat, maka kita cari tafsirannya dari para tabiin yang merupakan murid-murid para sahabat, terutama murid Ibnu Masud dan Ibnu Abbas seperti : Saad bin Jubair, Thawus, Mujahid dan lain-lain.

Sangat disayangkan, sampai hari ini banyak sekali ayat-ayat Al-Quran yang tidak ditafsirkan dengan ketiga cara di atas, tetapi hanya ditafsirkan dengan rayu (pendapat/akal) atau ditafsirkan berdasarkan madzhab yang tidak ada keterangannya dari Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam secara langsung. Ini adalah masalah yang sangat mengkhawatirkan apabila ayat-ayat Al-Quran ditafsirkan hanya untuk memperkuat dan membela suatu madzhab, yang hasil tafsirnya bertentangan dengan tafsiran para ulama tafsir.

Untuk menjelaskan betapa bahayanya tafsir yang hanya berdasarkan madzhab, akan kami kemukakan satu contoh sebagai bahan renungan yaitu tafsir Al-Quran surat Al-Muzammil: 20 :
فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ
artinya : "Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Quran."
Berdasarkan ayat ini, sebagian penganut madzhab berpendapat bahwa yang wajib dibaca oleh seseorang yang berdiri sholat adalah ayat-ayat Al-Quran mana saja. Boleh ayat-ayat yang sangat panjang atau boleh hanya tiga ayat pendek saja. Yang penting membaca ayat Al-Quran (tidak harus membaca Al-Fatihah).

Betapa anehnya mereka berpendapat seperti ini, padahal Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada sholat bagi orang yang tidak membaca pembuka Al-Kitab (Surat Al-Fatihah)."

Dan di hadits lain Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang sholat tidak membaca Surat Al-Fatihah, maka sholatnya kurang, sholatnya kurang, sholatnya kurang, tidak sempurna."

Berdasarkan tafsir di atas, berarti mereka telah menolak dua hadits shahih tersebut, karena menurut mereka tidak boleh menafsirkan Al-Quran kecuali dengan hadits yang mutawatir. Dengan kata lain mereka mengatakan, "Tidak boleh menafsirkan yang mutawatit kecuali dengan yang mutawatir pula." Akhirnya mereka menolak dua hadits tersebut karena sudah terlanjur mempercayai tafsiran mereka yang berdasarkan rayu (akal-akalan) dan madzhab (kelompok/golongan).

Padahal semua ulama ahli tafsir, baik ulama yang mutaqaddimin (terdahulu) atau ulama yang mutaakhirin (sekarang), semuanya berpendapat bahwa maksud "bacalah" dalam ayat di atas adalah "sholatlah". Jadi ayat tersebut maksudnya adalah: "Maka sholatlah qiyamul lail (sholat malam) dengan bilangan rakaat yang kalian sanggupi."

Tafsir ini akan lebih jelas apabila kita perhatikan seluruh ayat tersebut, yaitu: "Sesungguhnya Rabbmu mengetahui bahwasannya kamu berdiri (sholat) kurang dari dua pertiga malam atau perdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah yang mudah (bagimu) dari Al-Qiran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari bagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Quran dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha Penyayang."

Ayat tersebut jelas tidak ada hubungannya dengan apa yang wajib dibaca di dalam sholat. Ayat tersebut mengandung maksud bahwa Allah Taala telah memberi kemudahan kepada kaum muslimin untuk sholat malam dengan jumlah rakaat kurang dari yang dilakukan Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam yaitu sebelas rakaat. Inilah maksud sebenarnya dari ayat tersebut.

Hal ini dapat diketahui oleh orang-orang yang mengetahui uslub (gaya/kaidah bahasa) dalam bahasa Arab. Dalam uslub bahasa Arab ada gaya bahasa yang sifatnya "menyebut sebagian" tetapi yang dimaksud adalah "keseluruhan."

Sebagaimana kita tahu bahwa membaca Al-Quran adalah bagian dari sholat. Allah sering menyebut kata "bacaan/membaca" padahal yang dimaksud adalah sholat. Ini untuk menunjukkan bahwa membaca Al-Quran itu merupakan bagian penting dari sholat. Contohnya adalah dalam surat Al-Isra ayat 78: أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا artinya : "Dirikanlah sholat dari tergelincir matahari (tengah hari) sampai gelap malam (Dzuhur sampai Isya). Dan dirikan pada bacaan fajar. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). " Dalam ayat ini Allah Taala menyebut "bacaan fajar" tetapi yang dimaksud adalah sholat fajar (sholat Shubuh). Demikianlah salah satu uslub dalam bahasa Arab.

Dengan tafsiran yang sudah disepakati oleh para ulama ini (baik ulama salaf maupun ulama khalaf), maka batallah pendapat sebagaian penganut madzhab yang menolak dua hadits shahih di atas yang mewajibkan membaca Al-Fatihah dalam sholat. Dan batal juga pendapat mereka yang mengatakan hadits ahad tidak boleh dipakai untuk menafsirkan Al-Quran. Kedua pendapat tersebut tertolak karena dua hal yaitu :

1.Tafsiran ayat di atas (QS. Al-Muzammil : 20) datang dari para ulama ahli tafsir yang semuanya faham dan menguasai kaidah bahasa Al-Quran

2. Tidak mungkin perkataan Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bertentangan dengan Al-Quran. Justru perkataan Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam itu menafsirkan dan menjelaskan isi Al-Quran.

Jadi sekali lagi, ayat di atas bukan merupakan ayat yang menerangkan apa yang wajib dibaca oleh seorang muslim di dalam sholatnya. Sama sekali tidak. Baik sholat fardlu ataupun sholat sunat. Adapun dua hadits di atas kedudukannya sangat jelas, yaitu menjelaskan bahwa tidak sah sholat kecuali dengan membaca Al-Fatihah. Sekarang hal ini sudah jelas bagi kita.

Oleh karena itu seharusnya hati kita merasa tentram dan yakin ketika kita menerima hadits-hadits Nabi Shalallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan dlam kitab-kitab sunnah atau kitab-kitab hadits yang sana-sanadnya shahih.

Jangan sekali-kali kita bimbang dan ragu untuk menerima hadits-hadits shahih karena omongan sebagian orang yang hidup pada hari ini, dimana mereka berkata, "Kita tidak menolak hadits-hadits ahad selama hadits-hadits tersebut hanya berisi tentang hukum-hukum dan bukan tentang aqidah. Adapun masalah aqidah tidak bisa hanya mengambil berdasarkan hadits-hadits ahad saja."

Demikianlah sangkaan mereka, padahal kita tahu bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam pernah mengutus Muadz bin Jabal untuk berdakwah, mengajak orang-orang ahli kitab untuk berpegang kepada aqidah tauhid , padahal Muadz ketika itu diutus hanya seorang diri (berarti yang disampaikan oleh Muadz adalah hadits ahad, padahal yang disampaikannya adalah menyangkut masalah aqidah).

[Dinukil dari : Kaifa yajibu alaina annufasirral quranil karim, edisi bahasa Indonesia: Tanya Jawab dalam Memahami Isi Al-Quran, Syaikh Al AlBani]